Apa itu Kota Layak Anak (KLA)?

Pada acara Hari Anak Nasional Tahun 2022, Balikpapan memperoleh penghargaan Kota Menuju Layak Anak dengan predikat Nindya. Sebenarnya predikat ini, telah diperoleh Kota Balikpapan sejak tahun 2019, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Kota Layak Anak.

Anugerah Kota Layak Anak diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen kuat dalam membangun wilayahnya yang ramah terhadap anak. Adapun apresiasi pelaksanaan Kota/ Kabupaten Layak Anak yang diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Republik Indonesia  memiliki 5 kategori antara lain :

  1. Kota/ kabupaten Menuju Layak Anak (Kategori Pratama)
  2. Kota/ kabupaten Menuju Layak Anak (Kategori Madya)
  3. Kota/ kabupaten Menuju Layak Anak (Kategori Nindya)
  4. Kota/ kabupaten Menuju Layak Anak (Kategori Utama)
  5. KABUPATEN/ KOTA LAYAK ANAK

Kabupaten/kota Layak Anak atau yang biasa disingkat KLA adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Untuk menjadi sebuah kabupaten/ kota layak anak, kabupaten/ kota harus memenuhi Indikator Penguatan Kelembagaan dan 5 Kluster, antara lain :

  1. Penguatan Kelembagaan terkait peraturan/ kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, anggaran pemenuhan hak, dan perlindungan anak, tersedianya SDM yang terlatih Konvensi Hak Anak, keterlibatan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta pengembangan inovasi yang mendukung pemenuhan hak anak dan atau perlindungan khusus anak.
  2. Kluster Hak Sipil Kebebasan antara lain jumlah anak yang teregistrasi dan memperoleh kutipan akta kelahiran anak, jumlah fasilitas informasi layak anak, terdapatnya kelompok/ forum anak yang bebas berekspresi dan dapat memberikan pendapat mereka dalam perencanaan pembangunan daerah serta peningkatan kapasitas forum anak.
  3. Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif antara lain penurunan angka usia perkawinan anak, tersedianya lembaga konsultasi bagi orang tua/ keluarga tentang pengasuhan anak serta tersedianya program pengasuhan berkelanjutan.
  4. Kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan meliputi penurunan angka kematian bayi, prevalansi gizi buruk, gizi kurang, gizi lebih, stunting, pemberian ASI Eksklusif, pelayanan ramah anak di puskesmas, imunisasi dasar lengkap, jumlah layanan kesehatan reproduksi remaja, NAPZA, HIV/AIDS, Keswa, disabilitas, jumlah anak dari keluarga tidak mampu yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan, persentase rumah tangga dengan akses air bersih dan peningkatan kawasan tanpa asap rokok.
  5. Kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya yang meliputi ketersediaan PAUD Holistik Integratif, persentase Wajib Belajar 12 tahun, persentase pembentukan Sekolah Ramah Anak, ketersediaan rute aman dan selamat ke/ dari sekolah serta fasilitas kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak.
  6. Kluster Perlindungan Khusus meliputi ketersediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, jumlah proses diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, adanya mekanisme penanggulangan bencana dengan memperhatikan anak dan adanya mekanisme terkait penarikan anak dari bentuk pekerjaan terburuk anak.

Dari gambaran di atas, masih banyak tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan Balikpapan menjadi Kota Layak Anak. Hal ini membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga anak-anak Balikpapan dapat merasa aman dan nyaman hidup dan berkembang di Kota Balikpapan.