Balikpapan Sharing Praktik Baik di Rakornas PPPA 2022

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022 (Rakornas PPPA) pada tanggal 14 September di Tangerang, Kota Balikpapan, ditunjuk untuk memaparkan praktik baik penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang telah dilakukan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Ibu Alwiati mengemukakan layanan UPTD PPA Kota Balikpapan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Balikpapan. Di UPTD PPA Kota Balikpapan sendiri terdapat 6 (enam) layanan yang dimiliki, yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan klien, pengelolaan kasus, penampungan sementara di rumah perlindungan, mediasi, serta pendampingan klien dimana semua layanan ini diperoleh secara gratis (tidak dipungut bayaran).

Menurut Kepala DP3AKB Kota Balikpapan,  UPTD PPA Kota Balikpapan juga sudah mulai menjangkau pelayanan berbasis online melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Pelaporan Perempuan dan Anak yang Mendapat Kekerasan di Balikpapan (Lapor Pak! Balikpapan) yang sudah dapat diunduh melalui aplikasi playstore. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat memiliki akses secara langsung untuk melapor hingga curhat mengenai kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilihat atau dialami.

Berdasarkan instruksi Walikota Balikpapan, Kota Balikpapan bergerak hingga ke ujung tombak yaitu tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Pada tingkat RT dilakukan sosialisasi Pola Penguatan Pengasuhan dari RT ke RT (Lautan RT) dan kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) agar masyarakat pada tingkat RT mampu mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang bersifat mikro sebelum berakhir di UPTD PPA.

Balikpapan juga sudah memiliki Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), Kampung Pustaka (KAMPUS) yang merupakan kolaborasi dari semua elemen di wilayah kelurahan, serta kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Balikpapan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai upaya pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak,” tambah Alwiati.

Diharapkan melalui sesi sharing praktik baik ini dapat melahirkan ide, gagasan, dan masukan untuk saling bertukar pikiran serta pengalaman yang sudah dilakukan di daerah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, juga mewujudkan cita-cita Indonesia Layak Anak (Idola) 2030 dan Indonesia Emas 2045.